KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU...
Pasal 2
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
