Pasal 2
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012
mempunyai tugas:
- menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Morotai Tahun
2012;
- menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail
Morotai Tahun 2012.
(2) Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
- Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 67, di salah satu
pulau terluar;
- Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Operasi Bhakti
Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;
Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai;
Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal
Pemuda Nusantara;
- Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah
Pulau Terluar;
Reli Kapal Wisata (yacht rally);
Pameran Potensi Daerah;
Seminar Nasional dan Internasional;
Olahraga Bahari;
Atraksi Budaya dan Pariwisata;
Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
Desa...
Desa Berdering di Maluku Utara;
Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangannya di
daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 bertanggung jawab
kepada Presiden.
