KEPPRES
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu.
