KEPPRES
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
- penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
- pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
- penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
- penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
- pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
- pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
- pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
- penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional; Perundang-undangan
- pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
- kerja sama penataan ruang antarnegara; Peraturan
- penyebarluasanditjeninformasi bidang penataan ruang dan yang terkait;
- sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; dan
- upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Keanggotaan
