KEPPRES
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 10
BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
PEMBIAYAAN
Pasal 11 Perundang-undangan
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Peraturan Anggaran Pendapatanditjen dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
