PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke
Malaysia dan Singapura mulai tanggal 14 Februari 2005 sampai dengan
tanggal 16 Februari 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan Kunjungan Kerja ke Malaysia dan Singapura yang akan
berlangsung mulai tanggal 14 Februari 2005 sampai dengan tanggal 16
Februari 2005 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke
Malaysia dan Singapura mulai tanggal 14 Februari 2005 sampai dengan
tanggal 16 Februari 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
