KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI...
Pasal 3
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak harus bertemu bila diperlukan untuk membahas perkembangan Persetujuan ini dan soal lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik antara kedua negara.
