KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 80
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIAN
Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Bina Produksi;
- Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
- Direktorat Bina Kesehatan Hewan;
- Direktorat Bina Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;
- Direktorat Bina Penyuluhan.
