KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 67
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan;
- Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan;
- Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
- Direktorat Bina Sarana Perdagangan;
- Direktorat Metrologi.
