KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB VI dan VII Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1989, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian berbunyi sebagai berikut:
