KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut,
Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, dan
Kota Tomohon.
