HAzu KELUARGA NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG
HAzu KELUARGA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, perlu meningkatkart dalam peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan dan kesejatrteraan bangsa;
menerus meningkatka, b. bahw* d*** upaya terus terhadap kesad.aran dan peran masyarakat pentingnya keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, telah dilakukan peringatan hari keluarga nasional setiap tanggal 29 Juni sejak tahun 1993;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu dimaksud dalam huruf a dan huruf b, menetapkan tang gal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : ...
gIl (
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ayat (1) Undang-Undang Dasar NegaraMengingat 1. Pasal 4 Republik Indonesia Tatrr:n 1945;
2.Undarrg.UndarrgNomorS2Tatrr.rrr2oo9tentarrg dan Pembangllnan Perkembangan Kependudukan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatn:n 2OOg Nomor 161, Tambatran Lembarart Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkart KEPUTUS${ PRESIDEN TENTAI{G HARI
KELUARGA NASIONAL.
sebagai Hari KeluargaPERTAIVIA Menetapkan tang ga129 Juri Nasional.
KEDUA Hari Keluarga Nasional bukan menrpakan hari libur.
J, KETIGA
. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
padaKETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 SePtember 2OL4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI4,
trd.
DR. H. SUSILO BAMBAI{G Y-LIDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinYa Deputi Bidang Kesejatrteraan Ralryat
I(ABINET RI,
arso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, perlu meningkatkart dalam peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan dan kesejatrteraan bangsa;
menerus meningkatka, b. bahw* d*** upaya terus terhadap kesad.aran dan peran masyarakat pentingnya keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, telah dilakukan peringatan hari keluarga nasional setiap tanggal 29 Juni sejak tahun 1993;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
...
gIl (
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ayat (1) Undang-Undang Dasar NegaraMengingat 1. Pasal 4 Republik Indonesia Tatrr:n 1945;
2.Undarrg.UndarrgNomorS2Tatrr.rrr2oo9tentarrg dan Pembangllnan Perkembangan Kependudukan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatn:n 2OOg Nomor 161, Tambatran Lembarart Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkart KEPUTUS${ PRESIDEN TENTAI{G HARI
KELUARGA NASIONAL.
sebagai Hari KeluargaPERTAIVIA
