KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.