KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 tentang PENGECUALIAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 2
(1) Menteri Keuangan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998. (2) Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan untuk mewakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT. Kereta Api. Pasal 3 …
