KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 74-1995 TENTANG PERLAKUAN...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
