KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1983...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
