KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan; (2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat; (3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
