Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN DAN TATA KERJA TIM
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari : a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua merangkap anggota; b. Direktur Rehabilitasi Penderita Cacat Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota; c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota; d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota; e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota; f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota; g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota; h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota; i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai anggota; j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai anggota; k. Wakil dari Korps Cacat Veteran Republik INDONESIA sebagai anggota; l. Wakil-wakil dari Organisasi Sosial Penderita Cacat sebagai anggota.
