KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku yang selanjutnya disebut Tim Penyelidik, yang bertugas melakukan penyelidikan, pencarian fakta dan analisa terhadap berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku.
