KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1989 tentang PERINCIN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
