KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS RIAU
Pasal 4
Universitas Riau terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
- Fakultas Perikanan;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
