Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 183-1998 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
Susunan organisasi BKPM terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Perencanaan; e. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kecil; f. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri; h. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non-Industri; i Deputi Bidang Pengendalian." 2. Mengubah Bagian Kedua a dan ketentuan Pasal 5 a pada BAB II Keputusan
Nomor 183 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut: Bagian …
Pasal 27
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala." Pasal II …
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
