KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM...
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol mekanisme Penyelesaian Sengketa), yang telah ditandatangani oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996, sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
