Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH TEAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1988
Pasal 1
Mengubah ketentuan diktum KETIGA Keputusan PRESIDEN nomor 4 tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN nomor 8 tahun 1988, sehingga susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan menjadi sebagai berikut:
"KETIGA : Badan Pengelola terdiri dari :
a. Ketua
: Menteri/Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat; c. Anggota
: 1).Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
2).Menteri Pekerjaan Umum;
3).Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4).Panglima Komando Daerah Militer Jakarta;
5).Ketua Harian KONI Pusat. d. Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
