KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1987 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR...
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 16 Oktober 1987 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1988.
