Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Pengusaha tertentu adalah pengusaha dalam rangka UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal Asing atau UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu :
a. Perhotelan;
b. Perkantoran;
c. Pusat perbelanjaan (Departement store, supermarket, dan pusat pertokoan);
d. Angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan. 2. Barang Modal adalah peralatan yang mempunyai hubungan lansung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 2
(1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas Impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang. (2) Penentuan jenis barang modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial.
Pasal 3
Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata: a. tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. dijual atau dipindahkantangankan baik sebagaian atau seluruhnya sebelum Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dilunaskan; maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1986 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 47
