KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU...
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
