PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan
Spanyol untuk Penghidaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak yang Berhubungan dengan Pajak pajak atas Penghasilan dan atas
Modal beserta Protokol, yang ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Kerajaan Spanyol yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 1995 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Kerajaan Spanyol untuk Penghindaran Pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak
pajak atas Penghasilan dan atas Modal beserta Protokol, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
