KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
