KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985...
Pasal 1
Menyempurnakan ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi ssebagai berikut:
Menyempurnakan ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi ssebagai berikut: