KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Pasal 1
Universitas Sumatera Utara adalah Unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,di pimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
