KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TADUKALO
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Palu Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang susunan organisasinya terdiri dari:
Rektor dan Pembantu Rektor ;
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
Biro Administrasi Umum ;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
Fakultas Hukum;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
Fakultas Ekonomi ;
Fakultas Pertanian ;
Balai Penelitian ;
Balai Pengabdian pada Masyarakat . (2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Tadulako.
