PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
\
SATINAN
PRtrS I DEN
REPUELIK II\DONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Turki pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2017, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan keq'a dan/atau kenegaraan ke Republik Turki pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2OlT atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
KEEMPAT :
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan -undangan,
Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Turki pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2017, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
