KEPPRES
DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MALANG
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002
ttd.
