KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
