KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
