PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF COMMERCIAL
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Recognition of Commercial Vehicle
Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles
Issued by ASEAN Member Countries, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 10
September 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri
Transportasi ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Singapura, pada tanggal 10 September 1998 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the
Recognition of Commercial Vihicles Inspection Certificates for
Goods Vehicles and Public Service Vehicles Issued by ASEAN
Member Countries, sebagai hasil perundingan antara para Menteri
Transportasi ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
