KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang DANA JAMINAN REBOISASI DAN PERMUDAAN HUTAN AREAL...
Pasal 4
Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan dipergunakan untuk meningkatkan nilai kualitas dan kuantitas tegakan Hutan pada bekas tebangan di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan yang meliputi kegiatan pembuatan persemaian, inventarisasi tegakan sisa pembebasan tanaman yang mengganggu penanaman dan penyulaman serta pemeliharaannya.
