KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang DANA JAMINAN REBOISASI DAN PERMUDAAN HUTAN AREAL...
Pasal 2
Untuk menjamin agar kegiatan reboisasi dan permudaan hutan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan diwajibkan untuk menyisihkan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan sebagai jaminan atas pelaksanaan (Performance Bond) kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tegakan hutan pada areal bekas tebangannya.
