PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MEI.,AKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2024
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MEI.,AKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan , kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk Wakil Presiden tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20L4 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 292, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSI(AN:
PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MEI,AKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan selama Presiden kunjungan kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 2024 atau sampai dengan tansgal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan terscbut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan banr, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembati di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
KEEMPAT: . . .
SK No242874A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-2 KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI,ANTO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
tiBidang Perundang-undangan s Administrasi Hukum,
- s Djaman ltto
SK No242877A
