KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 99
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Keberatan terhadap penetapan pengenaan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
(2) Keberatan atas pelaksanaan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada saat importasi diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
