Pasal 8
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
(2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau b. eksportir . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
