KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 76
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(2) Penghentian penyelidikan harus segera diumumkan kepada publik.
(3) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI memberitahukan penghentian penyelidikan kepada: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau b. Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI, disertai dengan alasan.
Pasal 77 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
