KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 74
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
(2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: a. pemohon . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau b. Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.
(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
