Pasal 55
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal: a. pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara; atau b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyesuaian Harga Ekspor barang mengandung Subsidi; atau b. penghapusan atau pembatasan Subsidi atau tindakan
lain yang
dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi.
(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan dapat menghilangkan dampak Kerugian akibat impor barang mengandung Subsidi.
