KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 48
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada: a. eksportir, eksportir produsen, importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, produsen, atau importir; b. pemerintah negara pengekspor; c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
