Pasal 35
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan: a. dumping dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan.
(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review. (3) Pelaksanaan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.
