Pasal 26
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan: a. rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkan berdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau eksportir produsen yang terpilih untuk diperiksa; atau b. selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal dari eksportir atau eksportir produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari eksportir atau produsen yang tidak diperiksa.
(2) Dalam menentukan besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan.
