KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 16
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir. (2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di INDONESIA.
