KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 14
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada: a. eksportir ... www.djpp.kemenkumham.go.id
a. eksportir, eksportir produsen, importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, eksportir produsen, atau importir; b. pemerintah negara pengekspor; c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
